Selasa, 18 Juli 2017

Hal yang harus KAALIAN TAUU sebagai Tenaga Kerja yang di PHK





PHK dan Hak yang Diterima

No.
Alasan PHK
Hak yang diterima
Ket.
Uang Pesangon
Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang Penggantian Hak
Uang Pisah
1.
Pengunduran Diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
-
-
1 x
Ya/tidak
Bila mengundurkan diri scr mendadak tanpa prosedur (diajukan 30 hari sebelum mengundurkan diri) mendapatkan uang pisah, kalau tidak prosedur ya tidak dapat
2.
Pengunduran Diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja (pekerja kontrak)
-
-
1x
-

3.
Pengunduran Diri karena mencapai usia pensiun
2x
1x
1x
-

4.
Pekerja melakukan kesalahan berat
-
-
1x
Ya/tidak
Pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili perusahaan secara langsung mendapat uang pisah
5.
Pekerja ditahan pihak berwajib (lebih dari 6 bulan)
-
1x
1x
-

6.
Perusahaan mengalami kerugian
1x
-
-
-
Perusahaan harus dapat membuktikan kerugiannya dengan laporan keuangan 2 tahun terkhir oleh akuntan publik
7.
Pekerja mangkir (tidak masuk 5 hari terus menerus) tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut oleh perusahaan.


1x
ya

8.
Pekerja meninggal dunia
2x
1x
1x


9.
Pekerja melakukan pelanggaran
1x
1x
1x
1x

10.
Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan
1x
1x
1x
-
Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya
2x
1x
1x
-
Perusahaan tidak menerima pekerja di perusahaannya
11.
PHK alasan Efisiensi
2x
1x
1x
-



Semoga bermanfaat guys.,.,.,.,.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Siklus POLYBIOS dan Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup #Nurul

Siklus POLYBIOS tentang bentuk Pemerintahan Ø   Monarkhi adalah sebuah pemerintahan kerajaan. Ø   Tirani adalah suatu bentuk pemerin...