Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenagakerjaan
Perlindungan Ketenagakerjaan Perempuan
Pasal 76
1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 2f3.00 s.d. 07.00
2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. 07.00
3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. 07.00 wajib:
a. Memberikan makanan dan minuman bergizi
b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. 05.00
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Semoga bermanfaar bagi pekerja atau tenaga kerja perempuan,.,.,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar