
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenagakerjaan
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melaksanakan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.
2. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. Izin tertulis dari orang tua atau wali
b. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali
c. Waktu kerja maksimum 3 jam
d. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
e. Keselamatan dan kesehatan kerja
f. Adanya hubungan kerja yang jelas
g. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, b, f dan g dikecualikan bagi anak bekerja pada usaha keluarga.
Semoga bermanfaat tetap nantikan kelanjutan dari Peraturan Perundang-Undangan tentang mempekerjakan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar