Senin, 17 Juli 2017

Ketenagakerjaan Anak

Hey guys,, ini lanjutan postingan saya guys,,Yuk kita simak lanjutannya.,.,.





Pasal 70

1. Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.  

2. Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun. 

3. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
    a. Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
    b. Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 


Pasal 71 


1. Anak dapat melakukan pekerjaan unruk mengembangkan bakat dan minat.

2. Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat:
    a. Dibawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali
    b. Waktu kerja paling lama 3 jam sehari
    c. Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah.

3. Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 72


Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.


Pasal 73


Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.


Pasal 74


1. Siapapun dilarang memepekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

2. Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Segala pekerjaan dalam betuk perbudakan atau sejenisnya
    b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
  c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan dminuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
   d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

3. Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 75 

1. Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
  
2. Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Selesai sudah guys untuk Peundang-Undangan Tenaga Kerja Anak,.,.,lain waktu kita bahas untuk yang lainnya ya guys,.,.,
Atau ada yang ingin reques silahkan.,.,
Jika saya tau akan saya posting,.,jika tidak tau saya akan mencari tau tentang hal itu,.,.,
Salam Sukses guys.,.,.,.,.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Siklus POLYBIOS dan Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup #Nurul

Siklus POLYBIOS tentang bentuk Pemerintahan Ø   Monarkhi adalah sebuah pemerintahan kerajaan. Ø   Tirani adalah suatu bentuk pemerin...